KPK: Hasto PDIP Keluar dari Rutan untuk Berobat
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat keluar rumah tahanan (rutan) KPK.
Adapun Hasto keluar dari rutan KPK untuk keperluan berobat.
“Berobat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Jumat, 1 Agustus 2025.
Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan Hasto akan kembali ke rutan KPK.
Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, Jumat, 1 Agustus 2025, Hasto sempat keluar Rutan KPK dengan memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.