Menteri Agus: Paspor Jurist Tan Telah Dicabut Sejak 4 Agustus
- ANTARA/HO-Kementerian Imipas
Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, telah dicabut sejak tanggal 4 Agustus 2025.
“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Agus di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor itu diajukan pada akhir Juli 2025.
“Tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) sudah memohon sejak akhir Juli 2025 untuk pencabutan paspor yang bersangkutan kepada Kementerian Imipas,” katanya.
Ilustrasi paspor.
- Pixabay
Saat ini, kata Anang, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung dan penyidik juga dalam proses mengajukan penerbitan red notice Interpol terhadap tersangka tersebut.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (Ant)