4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • Dok DPR

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI mempertanyakan aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan pendaftaran capres-cawapres.

Adapun KPU mengeluarkan aturan baru soal dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang bersifat rahasia, tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy memberikan catatan kritis terkait aturan baru KPU tersebut. Pertama, ia heran KPU mengeluarkan aturan baru saat rangkaian Pemilu sudah selesai. Menurutnya, aturan baru tersebut harus berlandaskan UU dan PKPU.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Kemudian, dia menilai KPU seharusnya mengeluarkan aturan saat sebelum Pemilu digelar.

"Yang kedua, waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ujar dia.

Komisi II DPR RI juga menilai seharusnya masyarakat mengetahui latarbelakang calon pejabat negara, termasuk rekam jejak hingga pendidikannya. Masyarakat, kata dia, membutuhkan transparansi proses Pemilu.

"Yang ketiga yang menjadi catatan kritis kita adalah bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu Pileg maupun Pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik," kata Rifqi.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," sambungnya.

Rifqi menegaskan bahwa selama ini situs kepemiluan juga telah membuka visi-misi dari seluruh pasangan calon di lembaga legislatif. Termasuk, dokumen rekam jejak hingga ijazah pendidikan.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Dan yang terakhir, catatan kami adalah bahwa selama ini ada beberapa situs- situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa, jati diri, visi-misi dan seluruh dokumen para calon anggota terutama calon anggota legislatif kami di DPR. Dan termasuk di dalamnya adalah pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan lainnya," katanya. 

Maka itu, Komisi II DPR akan meminta Klarifikasi KPU terkait aturan baru tersebut. Sebab, ia menilai klarifikasi perlu dilakukan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," pungkasnya.