Kejaksaan Ajukan Kasasi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr.

"Jelas akan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, AH Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut.

Putusan tersebut sangat jauh dari  tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" kata Ketua Majelis Hakim, Suharto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.