Korupsi PDAM, Dirut Traya Tirta Klaim Tak Rugikan Negara
Selasa, 4 Agustus 2015 - 22:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mus)