Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura
Kamis, 27 Agustus 2015 - 16:57 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Baca Juga :
Tidak hanya itu, Fuad Amin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapi lebih dari Rp200 miliar.
Menurut jaksa, patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014-1 Desember 2014.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)