Bupati Nonaktif Empat Lawang dan Istri Segera Disidang
Rabu, 2 September 2015 - 13:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Majelis menilai bahwa ketiganya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil.
Menurut majelis, dari hasil persidangan, keterangan ketiganya tidak sesuai keterangan sejumlah saksi lain, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Fanji Tirtayasa, dan Dewi Koryani.
Hal itu juga diperkuat bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise Pilkada, bon pemesanan merchandise, buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.
Baca Juga :