Eks Pengacara Akui Rusli Sibua Tahu Soal Uang Suap ke Akil
Senin, 14 September 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca Juga :
"Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Perbuatan Rusli itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.