Kemenristek Dikti Nonaktifkan 243 Kampus Bermasalah
Jumat, 2 Oktober 2015 - 20:01 WIB
Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id - Bersih-bersih perguruan tinggi yang diduga terlibat atau melakukan praktik 'nakal' terus dilakukan oleh pemerintah. Hingga 29 September 2015, Kementerian Riset dan Teknologi merilis ada sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah.
Baca Juga :
Dilansir VIVA.co.id dari laman resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah (Kopertis) XII yaitu www.kopertis12.or.id, Maluku, Maluku Utara, Jumat 2 Oktober 2015, dijelaskan, kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus 'abal-abal', tapi memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi.
Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, mereka melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti. Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan
PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu.
Kemudian, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal dan kasus mahasiswa. Kasus Dosen (mis dosen status ganda) pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin kopertis.
Dijelaskan pula bahwa sanksi bisa dikenakan terdiri dari sanksi sedang yaitu memperoleh surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis, sanksi sedang yaitu status non-aktif, dan sanksi pencabutan izin Prodi/PT.
Konsekuensinya jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
Lalu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, ngurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari DitjenKelembagaan IPTEKDIKTI. Dan tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi).
Berikut daftar 243 kampus non aktif sesuai Forlap Dikti yang diakses pada 29 September 2015 pukul 16.00 WIB di forlap.dikti.go.id:
1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi