Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim

Sidang Pledoi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Salah satu terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Gary didakwa bersama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Jaksa memaparkan, awal mula terjadi tindak perkara itu ketika pada sekitar bulan Maret 2015, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memberitahu OC Kaligis bahwa ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis. Atas hal tersebut, Gatot kemudian meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya.

Gatot bersama istrinya, Evy sempat datang ke kantor OC Kaligis untuk berkonsultasi. Karena, ada kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu. Pada konsultasi itu, hadir OC Kaligis bersama dengan Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai. Pada pertemuan itu dibahas bagaimana upaya agar pemanggilan keterangan itu tidak mengarah kepada Gatot.

Kemudian Kaligis menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut, dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. "Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya," ujar Jaksa.