KPK Periksa Legislator Hingga Sespri Gatot untuk Kasus Suap
Selasa, 15 Desember 2015 - 08:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
KPK menyangka Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Baca Juga :
Mereka disangka menerima suap terkait beberapa hal, yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, disangka telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Kelimanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.