KPK Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Suap DPRD Sumut
Selasa, 15 Desember 2015 - 09:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus suap Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Suap itu berkaitan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pembatalan hak interpelasi.
Baca Juga :
KPK telah menetapkan lima orang yang berasal dari pihak DPRD sebagai tersangka karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyatakan masih terbuka peluang bagi KPK untuk kembali menetapkan tersangka dari pihak DPRD Sumut. "Kemungkinan selalu ada," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya pada Selasa, 15 Desember 2015.
Menurut Yuyuk, penyidik masih melakukan proses penyidikan terkait perkara itu, termasuk di antaranya memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan di Jakarta maupun di Medan. "Ini pemeriksaan, kan, masih terus berlangsung, baik di Jakarta maupun Medan, untuk kasus ini," katanya.
Dia mengungkapkan, penyidik telah meminta keterangan sebelas orang di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara pada 14 Desember 2015. Yuyuk menyebut mereka diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Gatot.
Para saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD, wiraswasta hingga sekretaris pribadi Gatot Pujo.
Pelaku lain
KPK diketahui tengah menelisik keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga sebagai penerima suap dari Gatot.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, mengakui bahwa penyidik memang tengah mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan sebaiknya mengarah ke sana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata lndriyanto melalui pesan singkat, Senin, 9 November 2015.
lndriyanto memastikan KPK memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terlibat. KPK bisa saja memanggil pihak DPRD maupun pihak SKPD Pemprov Sumut untuk dimintai keterangan. "Kami pastikan akan memeriksa siapa pun yang terkait suap interpelasi," ujarnya.
Lima tersangka
Penyidik KPK telah menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Mereka disangka sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.