Setya Novanto Ajukan Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung
Senin, 4 Januari 2016 - 17:05 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
Baca Juga :
"Pengertian (definisi) permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP seperti Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 103 KUHP, kecuali UU tersebut menyimpang. Tidak semua delik berlaku permufakatan jahat, hanya terhadap delik kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," ujarnya.