Setya Novanto Ajukan Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung

Ketua DPR Setya Novanto setelah menjalani sidang etik di MKD
Sumber :
  • Rizki Anhar


Dalam kasus permufakatan ini, Andi menambahkan, harus ada dua orang atau lebih yang menyetujui, tidak bisa dilakukan seorang diri. Persekongkolan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terpenuhi.


"Pengertian (definisi) permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP seperti Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 103 KUHP, kecuali UU tersebut menyimpang. Tidak semua delik berlaku permufakatan jahat, hanya terhadap delik kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," ujarnya.