Hakim PTUN Medan Minta Putusan Ringan karena Kembalikan Uang
Rabu, 6 Januari 2016 - 18:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan," kata Jaksa Surya.
Baca Juga :
Menurut jaksa, perbuatan hakim PTUN yang menerima uang suap itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.