Lion Air Terbukti Diskriminasi Penyandang Difabel
- Antara/ Joko Sulistyo
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan seorang difabel, Ridwan Sumantri, terhadap maskapai penerbangan Lion Air. Ridwan menggugat PT Lion Mentari Airlines, setelah merasa diperlakukan secara diskriminatif, pada penerbangan dari Jakarta ke Denpasar Senin, 11 April 2011 lalu.
Ridwan juga menggugat pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, terkait tidak adanya perlakuan khusus untuk penyandang difabel, dalam sistem operasi penerbangan.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa Tergugat I (Lion Air), Tergugat II (Angkasa Pura) dan Tergugat III (Kementerian Perhubungan), telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (Ridwan Sumantri)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dalam situs resminya, Jumat, 5 Februari 2016.
Keputusan ini dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Abdul Gani Abdullah dengan anggota Hakim Agung Yakup Ginting dan Hamdi. Putusan ini diketok pada 26 Januari 2016. Majelis menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian sebesar Rp50 juta kepada Ridwan, sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka.
Selain itu, Lion Air, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan juga diharuskan menuliskan permintaan maaf secara terbuka di berbagai media, dengan menggunakan format atau redaksi tulisan sebagai berikut: