Aktivis Buruh Ditahan, Rekan-rekannya Berdoa di Lapas
- VIVA.co.id/ D.A.Pitaloka
Perusahaan menjawab mogok dengan pemecatan 77 buruh yang diikuti pengajuan sengketa perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur oleh buruh. Pada 17 Juli 2014 hakim ad hoc PHI memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama masa sengketa empat bulan. Total gaji yang perusahaan wajib penuhi sebesar Rp 2,7 miliar.
Namun perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik menggugat perdata buruh karena perusahaan menyatakan dirugikan selama aksi mogok. Manajemen perusahaan menggugat secara perdata 2 Maret 2015 dan menuntut ganti kerugian materil Rp 1.379.438.600 serta kerugian imateril Rp1 miliar akibat mogok kerja.
Gugatan itu kembali dimenangkan oleh buruh di persidangan PN Malang. Majelis hakim menolak semua materi gugatan dari Manajemen PT Indonesia Tobbaco.
Namun putusan PHI sampai saat ini belum juga dipenuhi oleh perusahaan. Belakangan, dua aktivis tersebut malah dilaporkan dan kemudian ditahan.