KPAI: Kasus Saipul Jamil Bukti Homoseksual Ancaman Bagi Anak

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi


Saipul Jamil dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.