Napi Bandar Besar Narkoba Ini Punya Harta Fantastis

Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution
 
Pengungkapan keempat pada 1 April 2016. BNN mengamankan sabu-sabu seberat 21,245 kilogram, 50 ribu pil ekstasi, dan enam ribu pil happy five, serta meringkus lima orang tersangka.
 
Semua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
"Hingga saat ini tim BNN dan jajaran masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan internasional tersebut dengan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dari negara tersebut," ujar Waseso.
 
(mus)