Ganjar Kecam Pemerkosa Siswi SD di Semarang
- VIVA/Dwi Royanto
Tim Resmob Polrestabes Semarang pun telah mengamankan 6 pelaku dari dugaan 21 kekerasan seksual terhadap SR. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyatakan, dari pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan melainkan persetubuhan murni yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara korban dan para pelaku.
"(Kasus SR) bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pokoknya akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Burhanudin.