Saipul Jamil Batal Jadi Saksi di Sidang Praperadilan
Selasa, 23 Agustus 2016 - 16:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam operasi tangkap tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Berthanatalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.