Sindikat Pengganjal ATM di Jakarta Diringkus Polisi

Ilustrasi/Anjungan Tunai Mandiri
Sumber :
  • http://techkonnect.com.au

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ase)