Sindikat Pengganjal ATM di Jakarta Diringkus Polisi
Selasa, 30 Agustus 2016 - 19:00 WIB
Sumber :
- http://techkonnect.com.au
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ase)