Panitera dan Hakim Didakwa Atur Vonis Ringan Saipul Jamil
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, bersama-sama dengan Ifa Sudewi, didakwa telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap diberikan agar Rohadi mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua Majelis Hakim agar mendapat vonis ringan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam 5 September 2016.
Penuntut Umum menuturkan, perkara berawal saat Rohadi bertemu dengan Bertha pada bulan April 2016 di PN Jakarta Utara. Ketika itu, Rohadi mengaku bisa membantu pengurusan perkara tersebut.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampleng. Terkait perkaranya, Saipul didakwa secara alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak; Kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 292 KUHP.
Tanggal 10 Mei 2016, Bertha menemui Ifa untuk membahas mengenai perkara. Pada pertemuan itu, Ifa menyebut dapat membantu vonis dengan memakai dakwaan Ketiga, jika pihak Saipul bisa membuktikan korban pencabulan sudah dewasa.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Samsul dan Kasman Sangaji selaku Ketua Tim pengacara. Namun, Samsul menginginkan perkara Saipul diputus ontslag atau setidaknya hukuman pidana percobaan.
Atas keinginan itu, Bertha lalu menemui Rohadi. Ketika itu Rohadi meminta Bertha menyiapkan sejulah uang untuk upaya mengurus vonis kepada hakim Ifa.
Pada sidang tuntutan, Saipul Jamil dinilai terbukti dakwaan pertama yakni Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Saipul dituntut pidana 7 tahun penjara. Atas putusan yang dinilai berat itu, Bertha meminta Rohadi menemui Ifa.
Rohadi sempat berkata pada Bertha bahwa dia akan menyampaikan kepada Ifa agar memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, Rohadi meminta uang sebesar Rp500 juta. Rohadi sendiri kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp400 juta.
Tanggal 13 Juni 2016, Bertha langsung menemui Ifa di ruangannya dan membahas mengenai rencana vonis perkara Saipul. Ketika itu, Ifa lantas menjelaskan bahwa Majelis Halim sudah sepakat akan memutus perkara itu menggunakan Pasal 292 KUHP dengan vonis lebih kurang 3 tahun.