Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Pada gugatannya, Ratna Cs juga menyinggung dugaan gratifikasi Rp6 miliar yang diterima Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dari PT APL. Menurut Ratna, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah telah dilaporkan sebagai gratifikasi atau tidak ke KPK.
"Kalaupun sudah dilaporkan beberapa saat setelah menerima dan menggunakan beberapa waktu, maka terjadi ketidakpastian hukum yang diperbuat KPK. Beda dengan perlakuan terhadap Sanusi (mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, yang kini menjadi terdakwa)" kata Ratna.
Karena itu, Ratna berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan pihaknya dan menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, agar majelis hakim memerintahkan KPK agar membuat pertanggungjawaban kepada publik, utamanya terhadap tiga kasus yang diduga melibatkan Ahok.
“Kami juga meminta majelis agar memerintahkan KPU menolak pencalokan Ahok (sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta)."
Baca juga: