Pemerintah Minta Peserta Pilkada Patuhi UU ITE
- U-Report
Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.
Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
Undang-Undang ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan atau intersepsi tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.
Hukuman denda juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp1 miliar, menjadi Rp750 juta. Kemudian menurunkan ancama pidana kekerasan pada Pasal 29, yang sebelumnya maksimal 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan dendanya menurun dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.