Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, bersama istrinya dalam sidang lanjutan dugaan suap distribusi gula impor di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Saya kira ada kekeliruan dari teman-teman jaksa yang mengartikan hak yang bisa dicabut. Hak yang bisa dicabut itu menurut UU adalah hak yang diberikan pemerintah. Bukan hak asasi manusia," kata Maqdir.

Karena itu, tegas dia, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. (ren)