Rizieq Tak Datang, Dianggap Polda Jabar Halangi Penyidikan
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memperkarakan sikap tak kooperatif Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Soalnya polisi menganggap Rizieq menghalangi penyidikan karena dia menolak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.
Sikap tidak kooperatif Rizieq, di antaranya, tak memberikan penjelasan atau keterangan atas ketidakhadirannya untuk panggilan pemeriksaan pertama dan menolak surat penyidikan untuk panggilan pemeriksaan kedua.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, sikap tak kooperatif seorang yang berstatus tersangka bisa diperkarakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini juga akan coba kita gelarkan (perkara), karena menghalang-halangi kegiatan penyidik, ada dalam Pasal 216 KUHP," kata Yusri di Markas Polda Jabar di Kota Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017.
Pasal yang dimaksud Yusri berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
Yusri menyayangkan sikap Rizieq. Padahal penyidik Polda Jabar sudah lama mengharapkan sikap kooperatif Rizieq sebagai warga negara yang baik namun tidak diindahkan.
"Dari pertama sudah disampaikan, kami mengharapkan saudara Rizieq Shihab secara koperatif hadir sebagai warga negara yang taat terhadap hukum," katanya.
Penyidik Polda Jabar masih memintai keterangan pengirim surat pemanggilan kedua. Soalnya saat pengiriman, pihak rumah Rizieq Shihab menolak surat sambil berkata "Silakan dibawa ke gunung sana".
Dua Kali Panggilan
Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.