Gatot Pujo Nugroho Dituntut Tiga Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2017 - 19:23 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan. (ase)