Cerita Dahlan Iskan Sempat Agunkan Anak Cucunya Demi PWU
Rabu, 5 April 2017 - 04:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
"Sebagai dirut saya tidak hanya mengurusi masalah penjualan aset," jawab Dahlan.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU.
Baca Juga :
Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :