Polda Jabar Pastikan Tak Ada Ruang Gerak untuk HTI
Kamis, 20 Juli 2017 - 14:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujarnya. (ase)