Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Penegakan Hukum Mundur
- REUTERS/Beawiharta
Lebih lanjut lagi, sebagai salah satu tindaklanjut dari SE Anti Kriminalisasi Kebijakan, 8 Januari 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan serangkaian proyek strategis nasional yang sudah dimaktubkan dalam Perpres No 3/2016 juncto Perpres No 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelakasanaan Proyek Strategis Nasional.
Kedua peraturan ini diklaim bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada para Kepala Daerah untuk mengambil diskresi terkait dengan rencana-rencana pembangunan proyek strategis dan rencana investasi di daerahnya masing-masing.
"Sayangnya, kebijakan-kebijakan ini rentan jadi justifikasi penyalahgunaan wewenang lantaran memberi impunitas bagi para pengambil kebijakan, dan bahkan mengaburkan peran aparat penegak hukum karena diberikan tugas tambahan sebagai pengawasan pembangunan proyek infrastruktur," kata Lalola.
Dalam hal pemberantasan mafia peradilan, lanjut Lalola, Kabinet Kerja, jelas masih memiliki pekerjaan rumah yang berat. Utamanya jika melihat beberapa jaksa dan anggota Polri yang diciduk baik oleh KPK, maupun oleh Tim Saber Pungli.
"Hal ini diperparah juga dengan masih minimnya upaya bersih-bersih internal lembaga baik oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia," kata Lalola.
Selain soal upaya penegakan hukum, penguatan upaya pemberantasan tindak pidana perbankan dan pencucian uang juga masih belum didukung dengan produk legislasi yang mumpuni.
"Permasalahan ini harusnya dapat ditanggulangi dengan mempercepat pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal yang belum juga terwujud sejak 2015, padahal RUU ini sudah diusulkan oleh Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Lima Tahunan di DPR," kata Lalola.