Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah
Selasa, 14 November 2017 - 10:26 WIB
Sumber :
Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017. (ase)