HTI Lawan Keputusan Pemerintah di PTUN
Kamis, 23 November 2017 - 15:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Yunisa Herawati.
Gugatan yang diajukan HTI ke PTUN Jakarta Timur yaitu bertujuan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tertanggal 19 Juli 2017.