Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, usai dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

“Kami menuntut hak-hak kami. Saya rugi Rp300 juta. Kami menyesalkan putusan hakim yang telah merampas hak kami. Apa yang dilakukan oleh negara? Kami yang dirugikan,” kata Hayati, seorang korban yang ditemui di ruang sidang.

Menurut Hayati, banyak korban yang kehilangan harta benda, cerai hingga meninggal dunia, akibat kasus itu. “Pada presiden tolong beri keadilan yang sebenar-benarnya. Banyak yang tersiksa, Pak.”

Sejumlah pengacara hukum Nuryanto dan 26 pengurus Pandawa menyatakan akan mengajukannaik banding atas putusan itu. Kasus penipuan yang dilakukan oleh Nuryanto cs telah menjerat ribuan nasabah dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun.