UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Personel kepolisian mengangkat peti jenazah almarhum Aiptu Martua Sigalingging, korban serangan teroris di Mapolda Sumut, 25 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme baru disahkan menjadi undang-undang hari ini. Di dalamnya ada pasal-pasal yang mengatur lebih komprehensif soal perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme. Setidaknya terdapat lima pasal yang disisipkan maupun diubah.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengatakan, ada penambahan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif. Di antaranya dijelaskan melalui definisi, ruang lingkup korban, dan pemberian hak-hak korban.

"Pemberian hak-hak korban di UU sebelumnya hanya mengatur mengenai kompensasi dan restitusi saja, kini telah mengatur pemberian hak korban," kata Syafi'i di gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

Ia melanjutkan, hak korban teroris di antaranya berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi. Hak korban juga berlaku bagi korban yang terkena serangan sebelum UU ini disahkan.

"Mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum revisi UU ini disahkan," kata Syafii.

Isi pasal perlindungan terhadap korban aksi kejam terorisme:

BAB VI

Perlindungan terhadap Korban

Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A

(1) Korban merupakan tanggung jawab negara.
(2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Korban langsung; atau
b. Korban tidak langsung.
c. Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.
(4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia; dan
kompensasi.

Pasal 35B
(1) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait. 
(2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.
(3) Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.