Ketika Parpol Kecil di Luar Parlemen Tolak PT 5 Persen

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Baca juga: Partai Berkarya Tolak Aturan Ambang Batas Parlemen Berjenjang

"Perubahan dan evaluasi UU pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau 25 tahun. UU pemilu dibuat untuk jangka panjang  bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," katanya, dalam keterangan persnya.

Tapi kalau nanti tetap dibahas, partai yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ini, meminta agar semua elemen dilibatkan dalam pembahasannya. Tidak hanya 10 partai di DPR.

"Melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," katanya.

PT yang hendak diberlakukan sesuai draft RUU Pemilu, adalah berjenjang. Yakni 5 persen untuk DPR atau nasional, dan ke tingkat bawahnya turun satu persen. Aturan ini tentu berbeda dengan sebelumnya, dimana untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota, tidak menerapkan PT.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Ambang batas untuk kursi partai politik di tingkat DPRD provinsi sebesar 4 persen, juga diatur dalam draft RUU Pemilu tersebut. Dengan mengacu pada pemilu sebelumnya.

"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Sementara partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPRD kabupaten/kota, jika mampu memenuhi ambang batas atau PT sebesar 3 persen.

"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.