MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi Pr, Tommy Soeharto Kalah
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Dalam putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan mengabulkan gugatanTommy Soeharto yang ditujukan kepada Muchdi PR dan Menkumham Yasonna Laoly. Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.
Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso.
Ketiga, yakni menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna. Dua keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.