Politikus PAN Berharap Kenaikan Biaya Haji Tak Lampaui Batas Kewajaran

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 98.893.909 per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 69.193.733 atau 70 persen ditanggung oleh jemaah sendiri dan sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen dari nilai manfaat.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Angka itu berbeda dengan tahun sebelumnya di mana BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Nilai Manfaat Haji Tergerus

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjelaskan alasan usulan Kementerian Agama menaikkan biaya haji 2023 dengan skema 70 persen untuk Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dan 30 persen nilai manfaat. Rencananya, usulan biaya haji sebesar Rp69.193.734.

Menurut dia, apabila angkanya berada dibawah 70 persen untuk Bipih dan 30 persen nilai manfaat itu dikhawatirkan mengganggu dana ibadah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

"“Kalau kita hitung dibawah itu maka kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji di tahun ke depannya," kata Fadlul di Hotel Borobudur pada Selasa, 24 Januari 2023.

Namun, kata dia, skema perhitungan itu masih usulan yang akan dikaji bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama nantinya. Total biaya BPIH tahun 2023 sebesar Rp98.893.909, maka setiap calon jemaah haji harus membayar Rp69.193.734 jika skemanya 70:30.

"Silakan saja Kemenag dan Komisi 8 akan memformulasikan pembagiannya, apakah ingin mengambil nilai manfaat dari jemaah haji yang kedepan akan berangkat, dengan asumsi jemaah tahun ini berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa. Itu kami serahkan ke panitia haji nanti," jelas dia.

Pada prinsipnya, Fadlul menyebut kesehatan finansial BPKH atau uang calon jemaah haji itu baik-baik saja. Secara total, kata dia, dana keuangan hampir Rp167 triliun sampai Rp168 triliun. Maka, ia menilai Kementerian Agama sangat masuk akal sekali sudah menghitungkan segala risiko.