Wakil Ketua MPR Minta Menag Lebih Berdayakan KUA daripada Tempat Nikah Semua Agama
- VIVA/Anwar Sadat
Selain tidak relevan, lanjut Hidayat, kebijakan itu akan semakin memberatkan KUA, yang sebagian besar mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tidak memiliki kantor sendiri.
Dia juga menilai usulan itu akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.
Sehingga, lanjut Hidayat, hal itu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi kalangan non-muslim karena akan terjadi prosedur tambahan.
"Lebih maslahat bila menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, dan lebih banyak maslahatnya bila menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat," ujar Hidayat. (ant)