Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Nusa Tenggara Barat - Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) digeruduk sejumlah massa untuk mendesak Bawaslu segera memanggil Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Karena, Lalu Gita diduga secara terang-terangan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan menghadiri di acara partai politik pada Senin, 22 April 2024.
Puluhan orang berunjukrasa dengan dikawal aparat kepolisian. Mereka menuntut Penjabat Gubernur NTB segera dipanggil Bawaslu dan diberikan sanksi, akibat secara terang menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.
“Kami Kasta NTB akan ke Mendagri untuk meminta pemberhentian Penjabat Gubernur NTB ini, karena secara terang melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.
LSM Kasta NTB menggelar aksi di Bawaslu NTB menuntut Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil karena dugaan pelanggaran netralitas ASN (Satria)
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Menurut Arik, bukan kali pertama Gita terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan menghadiri acara partai. Namun, hingga sejauh ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.
“Pj ini secara terang-terangan melanggar netralitas. Disisi lain, dia mengimbau ASN tidak melanggar netralitas, tetapi dia sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB justru melakukan pelanggaran,” ujar dia.
Arik menjelaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik (parpol) terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Olah sebab itu, kami meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ujar dia.