PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

Ketua Steering Comittee (SC) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP, Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Ditambahkannya, RUU Penyiaran ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sudah digulirkan sejak tahun 2012. 

Namun seiring dengan perkembangan teknologi, menurut Nurul, perlu penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC). 

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya. 

Lebih lanjut Nurul mengatakan, Komisi I terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU tersebut masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi, Baleg DPR. 

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” imbuhnya.