PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi
Jumat, 17 Mei 2024 - 08:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ditambahkannya, RUU Penyiaran ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi, menurut Nurul, perlu penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
Baca Juga :
“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, Komisi I terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU tersebut masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi, Baleg DPR.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” imbuhnya.