Puan Sebut Semua Parpol Bakal Kumpul, Bahas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, seluruh partai politik (parpol) akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah tak digelar serentak atau dipisah.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR dan pemerintah menggelar rapat membahas putusan MK pada Senin, 30 Juni 2025.
"Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat. Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
- VIVA/M Ali Wafa
Di sisi lain, Puan menjelaskan pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan MK tersebut. Sebab, putusan itu masih dikaji lebih lanjut.
"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.
MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.