Desember 2018, Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Terbentuk

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal di kantornya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

"Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna atau Golden Share," ungkap Hambra.