P3RSI Desak Permen dan Pergub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Ilustrasi rumah susun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kedua, di dalam Pergub disebutkan bahwa sejak tiga bulan setelah aturan ini keluar, yang berarti Maret 2019, maka semua PPPSRS harus melakukan rapat umum luar biasa untuk pembentukan pengurus baru. Sementara di Permen, pengurus baru dibentuk setelah masa kepengurusan yang sedang berjalan selesai masa tugasnya.

Ketiga, adalah soal hak suara. P3RSI mempertanyakan ketentuan one man one vote. Sedangkan, negara dan peraturan tidak ada melarang orang memiliki unit apartemen lebih dari satu. 

Dengan aturan di Pergub ini, maka hak warga menjadi dibatasi. Padahal kewajiban yang ditanggung dan dikeluarkan setiap bulan untuk pemeliharaan gedung (service charge) berbeda. 

"Yang punya unit banyak tentu banyak juga kewajibannya, tetapi haknya cuma satu. Mereka diperlakukan tidak adil," ujar dia.

Baca juga: Ini Dasar Anies Digugat soal Pergub Rusun

Sementara itu, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Amran Nukman menyatakan apresiasi kepada Gubernur Anies Baswedan yang memberikan perhatian kepada warganya.  Tetapi sebagai warga DKI, pengembang mengharapkan juga adanya perhatian.

"Sebagai pengembang, sebagai warganya boleh kiranya beliau juga mengundang kami. Atau kami mengundang beliau, sehingga Gubernur mendapat informasi berimbang. Di REI DKI saat ini ada 400 pengembang yang sebagian besar membangun rusun atau apartemen, kami pun turut ikut berperan dalam pembangunan Ibu Kota," ujar Amran.

Amran mengaku miris membaca pemberitaan yang justru menjadikan pengembang sebagai sasaran tembak dalam kisruh di beberapa pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta. Isu yang dihembuskan itu tidak punya korelasi, karena pengelolaan sudah ranah yang berbeda di luar peran pengembang sebagai pelaku pembangunan.

"Ada baiknya supaya kesalahpahaman ini tidak berkelanjutan, kami dari REI DKI berharap bisa bertemu Gubernur, duduk bareng untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, sehingga tidak membuat kekisruhan di masyarakat," ujar Amran. (ren)