Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bepergian dengan Angkutan Darat
Senin, 1 November 2021 - 05:02 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (Ant)
Baca Juga :
Baca Juga :