Simak Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Kereta Api Periode Nataru
- Dokumentasi PT KAI.
VIVA – Pemerintah telah menetapkan periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berlaku selama 19 hari.
Selama periode tersebut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Ada aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021.
Dikutip resmi dari keterangan resmi PT KAI, dalam surat edaran itu ada 3 aturan baru perjalanan dengan kereta api pada masa Nataru. Berikut ini ketentuannya
1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
PT KAI mengingatkan, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan tersebut. Agar, terhindar dari tertinggal KA.
Lebih lanjut diingatkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.