Simak Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Kereta Api Periode Nataru

PT KAI.
Sumber :
  • Dokumentasi PT KAI.

VIVA – Pemerintah telah menetapkan periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berlaku selama 19 hari. 

Selama periode tersebut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Ada aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021.

Dikutip resmi dari keterangan resmi PT KAI, dalam surat edaran itu ada 3 aturan baru perjalanan dengan kereta api pada masa Nataru. Berikut ini ketentuannya

1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

2. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua 

PT KAI mengingatkan, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. 

Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen. 

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan tersebut. Agar, terhindar dari tertinggal KA. 

Lebih lanjut diingatkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.