RS Darurat COVID-19 Akan Berakhir, Wisma Atlet Dikembalikan ke PUPR?
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
VIVA Bisnis – Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.
Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.
"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar Suprijanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Jumat 16 September 2022.
Baca juga: Waspada, Dunia Bakal Bergerak Menuju Resesi Global pada 2023
Menurut dia, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat COVID-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," katanya.
Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pada 14 September 2022, selain dari jajaran Kementerian PUPR juga dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kodam Jaya/Jayakarta.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Wisma Atlet Kemayoran
- vivanews/Andry Daud
Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat COVID-19," katanya.
Selain itu bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan pada 2020 dan 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yang menempel pada bangunan Rusun.