OJK Bakal Periksa Seluruh Produk Saving Plan Milik Perusahaan Asuransi
Selasa, 6 Desember 2022 - 15:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.
Pencabutan izin usaha WanaArtha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1, yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tidak terpenuhi, adalah dengan pencabutan izin usaha.
Baca Juga :
Baca Juga :