Lagi Dapat Sorotan, Pelapor SPT Tahunan Wajib Pajak 2023 Malah Meningkat Drastis

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta. "Jadi mendingan tepat waktu, Rp 100.000 bisa beli kopi, pulsa," jelasnya. 

Niel melanjutkan, hingga 6 Februari 2023 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sejumlah 2.228.000 dan wajib pajak badan sebesar 84.500.