Lagi Dapat Sorotan, Pelapor SPT Tahunan Wajib Pajak 2023 Malah Meningkat Drastis
Sabtu, 18 Maret 2023 - 05:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta. "Jadi mendingan tepat waktu, Rp 100.000 bisa beli kopi, pulsa," jelasnya.
Niel melanjutkan, hingga 6 Februari 2023 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sejumlah 2.228.000 dan wajib pajak badan sebesar 84.500.
Baca Juga :