Tembus 47 Ribu Penumpang, KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Mulai Hari Ini

Stasiun Gambir
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," ujarnya.

Barang bawaan/bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.