Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya
Jumat, 31 Mei 2024 - 18:38 WIB
Sumber :
- ANTARA/MTohamaksun.
Ilustrasi - Tambang batu bara
Photo :
- ANTARA FOTO
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Baca Juga :
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant)